12 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir

- 15 Juni 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013.
Ilustrasi: 12 anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Mesir. Ini berkaitan dengan pembunuhan massal 2013. /Pixabay/kalhh.

PR BOGOR - Dua belas anggota Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.

Vonis hukuman mati tersebut berkaitan dengan pembunuhan massal yang terjadi pada 2013, menurut sumber pengadilan.

Vonis yang dijatuhkan kepada 12 anggota Ikhwanul Muslimin tersebut tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Besok, 16 Juni 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Dengan demikian, 12 anggota Ikhwanul Muslimin tinggal menunggu persetujuan Presiden Abdul Fattah el-Sisi untuk waktu pelaksanaan eksekusi.

Di antara dua belas orang tersebut ada Abdul Rahman Al-Bahr, yang dikenal sebagai cedikiawan agama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen dan Osama Yassin, mantan menteri.

Sudah banyak anggota Ikhwanul Muslimin yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 16 Juni 2021: Mulai dari Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Kasus-kasus yang dituduhkan berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi setelah militer menggulingkan presiden Ikhwanul Muslimin pada 2013.

Pada 2013, Muhammad Mursi ‘Isa al-‘Ayyath digulingkan dan disusul dengan aksi duduk besar-besaran sebagai tindakan protes di lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo.

Bulan berikutnya, pasukan keamanan menyerbu lokasi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya 800 orang demonstran.

Baca Juga: LINK NONTON dan SPOILER At a Distance Spring is Green Episode 2 yang Tayang Malam ini, Selasa 15 Juni2021

Pihak berwenang berdalih para pengunjuk rasa memiliki senjata dan pembubaran paksa tersebut adalah sebuah bentuk kontraterorisme.

Peristiwa tersebut menjadi awal dari tindakan represif yang berkepanjangan terhadap oposisi di Mesir.

Mereka yang dijatuhi hukuman mati pada hari senin, didakwa atas tuduhan “mempersenjatai geng kriminal yang menyerang warga dan melawan polisi serta memiliki senjata api, amunisi dan bahan pembuat bom,” kata pengadilan dalam putusannya, seperti dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari Reuters pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Boruto: Naruto Next Generations Episode 204, Pertarungan Naruto-Sasuke dengan Jigen

Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 angggota Ikhwanul Muslimin lainnya, kata seorang pejabat kepada kantor berita AFP.

Tahun 2018, pengadilan Mesir menjatuhkan 75 hukuman mati kepada terdakwa dalam persidangan, termasuk hukuman 10 tahun penjara untuk putra Mursi, Osama.

Warga sipil yang dijatuhi hukuman mati di Mesir dieksekusi dengan cara digantung.

Baca Juga: Viral Poster Selamat Datang Calon Mahasiswa Baru Universitas Indonesia, Begini Komentar Kocak Netizen

Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928 menyerukan agar islam menjadi jantung kehidupan publik.

Ini tentu saja menempatkan Ikhwanul Muslimin sebagai gerakan oposisi di Mesir dan mengalami penindasan selama berpuluh-puluh tahun.

Ikhwanul Muslimin bahkan dilarang di beberapa negara, termasuk Mesir karena diduga memiliki hubungan dengan terorisme.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x