Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

- 19 November 2020, 17:58 WIB
POTRET Jerinx SID.*
POTRET Jerinx SID.* /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

PR BOGOR - Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal 'IDI Kacung WHO'.

Tak hanya hukuman penjara, Jerinx juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta dan mendapat subsider satu bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, Kamis 19 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dena Rachman Blak-blakan Cerita Kondisi Saat Putuskan Jadi Transgender: Nyokap Nangis, Bokap Syok

Baca Juga: Tokoh Agama Diminta Menunda Kegiatannya, Doni Monardo Instruksikan Gubernur agar Melarang Kerumunan

Baca Juga: BTS Rilis MV Life Goes On, Yuk Simak 5 Fakta Ini yang Mungkin Tak Disadari ARMY

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara 'IDI kacung WHO'.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Hacksaw Ridge, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Soal Kasus Kerumunan Massa di Bogor, Besok! Ridwan Kamil Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca Juga: Instruksi Mendagri Singgung Kepala Daerah agar Menghargai Perjuangan Nakes Demi Kendalikan Covid-19

Tuntutan terhadap Jrx, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Terbukti Langgar Prokes

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Jerinx, Anji Beri Dukungan 'Semoga Hukum Berlaku dengan Adil'

Baca Juga: Kritik Soal Pelanggaran Prokes, Sujiwo Tejo: Jangan Cuma Petamburan, Kenapa Sih Pake Libur Segala?

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Diketahui, Jerinx pertama kali mengunggah postingan 'IDI Kacung WHO' pada 13 Juni 2020 lalu.

Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab?," unggah Jerinx dalam akun Instagram @jrxsid. ***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah