PR BOGOR – Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian kemudian menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan bila saja mereka terbukti melanggar protokol kesehatan.
Tito Karnavian juga mengingtkan perihal sanksi yang bisa dikenai terhadap kepala daerah bila mengabaikan kewajibannya.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Jerinx, Anji Beri Dukungan 'Semoga Hukum Berlaku dengan Adil'
Baca Juga: 5 Inspirasi Saat Tahun Baru Tiba, Berkunjung ke Kota Tua hingga Nikmati Kembang Api di Bundaran HI
Baca Juga: Kritik Soal Pelanggaran Prokes, Sujiwo Tejo: Jangan Cuma Petamburan, Kenapa Sih Pake Libur Segala?
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terusebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam rapat terbatas pada Senin, 16 November 2020.
Jokowi menegaskan agar pemerintah terus konsisten mematuhi protokol kesehatan dan tetap mengutamakan kesehatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 sekarang.
Safrizal menuturkan, Covid-19 merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional.