Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Terbukti Langgar Prokes

- 19 November 2020, 15:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /

Pemerintah baik pusat atau daerah kata dia terus berupaya mengendalikan penyebaran sehingga bisa menekan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga: Keren! Pertama dalam Sejarah, Jungkook BTS Jadi Pria Terseksi di Dunia

Baca Juga: Hati-hati! Terlalu Lama Duduk Ternyata Bisa Memicu Dampak Buruk Bagi Kesehatan

Baca Juga: ARMY Harus Tahu: Dipersiapkan Untuk Album Baru, BTS Bagikan Teaser Video 'Life Goes On' di Youtube

“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ungkap Safrizal di Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis, 19 November 2020.

Sebelumnya diketahui, sekira ada 10 orang yang akan dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai kasus kerumunan massa dalam kegiataan keagamaan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan 10 orang itu akan ditangani Polda Jawa Barat sebagaimana diterangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo Yuwono menyapaikan, pemanggilan 10 orang oleh Polda Jawa Barat itu terkait dugaan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Duduk di Belakang Tiga Rilisan BLACKPINK, MV Black Mamba Pecahkan Debut Pertama Tertinggi

Baca Juga: Berikut 8 Idola K-Pop Pria yang Punya Paras Layaknya Peri, Jimin BTS Ada di Antaranya

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah