Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Terbukti Langgar Prokes

- 19 November 2020, 15:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /

Baca Juga: Balotelli Masih Menganggur Kini, Klub Divisi Championship Inggris Coba Dapatkan Jasa 'Super Mario'

Pemanggilan 10 orang tersebut di antaranya, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung.

Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana.

"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor Jawa Barat khusus penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim, Polda Jabar dan Polres Bogor, bahwa ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk di klarifikasi,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu, 18 November 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah