Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Terbukti Langgar Prokes

- 19 November 2020, 15:03 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Mendagri Tito Karnavian (kanan) dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras. /

PR BOGOR – Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian kemudian menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan bila saja mereka terbukti melanggar protokol kesehatan.

Tito Karnavian juga mengingtkan perihal sanksi yang bisa dikenai terhadap kepala daerah bila mengabaikan kewajibannya.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Jerinx, Anji Beri Dukungan 'Semoga Hukum Berlaku dengan Adil'

Baca Juga: 5 Inspirasi Saat Tahun Baru Tiba, Berkunjung ke Kota Tua hingga Nikmati Kembang Api di Bundaran HI

Baca Juga: Kritik Soal Pelanggaran Prokes, Sujiwo Tejo: Jangan Cuma Petamburan, Kenapa Sih Pake Libur Segala?

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terusebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam rapat terbatas pada Senin, 16 November 2020.

Jokowi menegaskan agar pemerintah terus konsisten mematuhi protokol kesehatan dan tetap mengutamakan kesehatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 sekarang.

Safrizal menuturkan, Covid-19 merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional.

Pemerintah baik pusat atau daerah kata dia terus berupaya mengendalikan penyebaran sehingga bisa menekan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga: Keren! Pertama dalam Sejarah, Jungkook BTS Jadi Pria Terseksi di Dunia

Baca Juga: Hati-hati! Terlalu Lama Duduk Ternyata Bisa Memicu Dampak Buruk Bagi Kesehatan

Baca Juga: ARMY Harus Tahu: Dipersiapkan Untuk Album Baru, BTS Bagikan Teaser Video 'Life Goes On' di Youtube

“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ungkap Safrizal di Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis, 19 November 2020.

Sebelumnya diketahui, sekira ada 10 orang yang akan dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai kasus kerumunan massa dalam kegiataan keagamaan di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Pemanggilan 10 orang itu akan ditangani Polda Jawa Barat sebagaimana diterangkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo Yuwono menyapaikan, pemanggilan 10 orang oleh Polda Jawa Barat itu terkait dugaan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Duduk di Belakang Tiga Rilisan BLACKPINK, MV Black Mamba Pecahkan Debut Pertama Tertinggi

Baca Juga: Berikut 8 Idola K-Pop Pria yang Punya Paras Layaknya Peri, Jimin BTS Ada di Antaranya

Baca Juga: Balotelli Masih Menganggur Kini, Klub Divisi Championship Inggris Coba Dapatkan Jasa 'Super Mario'

Pemanggilan 10 orang tersebut di antaranya, Kades Sukagalih Megamendung, Ketua RW 03, bapak Agus dan Camat Megamendung.

Kemudian ada Kasatpol PP Kabupaten Bogor, ada dari FPI, Ade Muchsin, kemudian, Ketua RT 01 Soemarno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Babinkamtibmas Aiptu Dadang Setiana.

"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor Jawa Barat khusus penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim, Polda Jabar dan Polres Bogor, bahwa ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk di klarifikasi,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam siaran persnya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu, 18 November 2020.

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah