Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

- 19 November 2020, 17:58 WIB
POTRET Jerinx SID.*
POTRET Jerinx SID.* /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

Baca Juga: Sinopsis Film Hacksaw Ridge, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Soal Kasus Kerumunan Massa di Bogor, Besok! Ridwan Kamil Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca Juga: Instruksi Mendagri Singgung Kepala Daerah agar Menghargai Perjuangan Nakes Demi Kendalikan Covid-19

Tuntutan terhadap Jrx, sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Bila Terbukti Langgar Prokes

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Jerinx, Anji Beri Dukungan 'Semoga Hukum Berlaku dengan Adil'

Baca Juga: Kritik Soal Pelanggaran Prokes, Sujiwo Tejo: Jangan Cuma Petamburan, Kenapa Sih Pake Libur Segala?

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah