PR BOGOR - Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal 'IDI Kacung WHO'.
Tak hanya hukuman penjara, Jerinx juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta dan mendapat subsider satu bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, Kamis 19 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.
Baca Juga: Dena Rachman Blak-blakan Cerita Kondisi Saat Putuskan Jadi Transgender: Nyokap Nangis, Bokap Syok
Baca Juga: Tokoh Agama Diminta Menunda Kegiatannya, Doni Monardo Instruksikan Gubernur agar Melarang Kerumunan
Baca Juga: BTS Rilis MV Life Goes On, Yuk Simak 5 Fakta Ini yang Mungkin Tak Disadari ARMY
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara dalam perkara 'IDI kacung WHO'.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya.