Gisel Tak Ditahan Selama Proses Penyelidikan, 2 Hal Ini Jadi Pertimbangan Polda Metro Jaya

- 9 Januari 2021, 07:18 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Gisel diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara video asusila yang diduga dirinya dan beredar di media sosial. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak akan menahan artis Gisella Anastasia alias Gisel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. 

Hal ini diputuskan pihak penyidik atas perilaku Gisel sendiri yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," kata Yusri Yunus dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: 10 Jam Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka Video Syur, Gisel: Mohon Maaf Sebesar-besarnya..

Dalam pernyataan pers yang digelar beberapa waktu lalu di Hotel Four Season, Jakarta, Gisel mengatakan bahwa dirinya akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yanng berlaku. 

Saat itu, Gisel sendiri mengakui bahwa dirinya memang merupakan pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial sejak awal November 2020 lalu. 

Namun, Gisel sendiri mengatakan bahwa dirinya kini dengan yang dulu memiliki perbedaan. Diketahui, video syur tersebut memang direkam pada 2017 silam saat Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021: Ikatan Cinta Makin Seru dengan Konflik Baru

Dengan dua pertimbangan itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," tutur Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x