10 Jam Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka Video Syur, Gisel: Mohon Maaf Sebesar-besarnya..

- 9 Januari 2021, 07:05 WIB
Gisel baru keluar dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 19.45 usai tiba sejak pukul 9.00 WIB pagi.
Gisel baru keluar dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 19.45 usai tiba sejak pukul 9.00 WIB pagi. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR BOGOR - Artis Gisella Anastasia alias Gisel telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 8 Januari 2021. 

Tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 9.00 WIB, Gisel yang sempat menjalani berbagai tes kesehatan termasuk rapid test antigen akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 10 jam kemudian.

Tak berbeda jauh dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu, pemeran pria dalam video syur tersebut, Gisel juga menjalani pemeriksaan cukup lama dan memberikan sedikit pernyataan saat dijumpai awak media. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021: Ikatan Cinta Makin Seru dengan Konflik Baru

Keluar dari ruangan tersebut, tak lupa Gisel juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta semua pihak yang terkait.

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," kata Gisel sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Selain itu Gisel juga berjanji untuk siap menaati proses hukum, mantan istri Gading Marten itu juga meminta dukungan dari masyarakat.

Baca Juga: Begini Sikap Polri Usai Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

"Saya mohon doanya mohon dukungan suppportnya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata dia.

Diketahui, Gisel terancam dijerat Pasal nomor 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x