Sehat Walafiat, Hasil Rapid Gisel Non-Reaktif, Pemeriksaan Sebagai Tersangka Video Syur Berlanjut

- 8 Januari 2021, 12:13 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel mendapatkan hasil non-reaktif Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia atau Gisel mendapatkan hasil non-reaktif Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News

PR BOGOR  - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa artis Gisella Anastasia alias Gisel setelah melakukan tes wab antigen dengan hasil non-reaktif.

Maka dari itu, menurut Yusri Yunus, Gisel bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus video syur.

"Ya benar yang bersangkutan sudah tiba dan kita cek protokol kesehatan hasilnya non reaktif," kata Kombes Yusri Yunus dikuti PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gisel Tiba Lebih Awal di Polda Metro Jaya, Begini Komentar Polisi Soal Hukuman Pemeran Video Syur

Selain tes swab antigen, menurut keterangan dari pihak penyidik, Gisel juga melewati tes kesehatan lainnya.

"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," ucap Yusri.

Diketahui, baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes (MYD) terancam dijerat Pasal nomor 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Gisel Dipanggil Polisi untuk Pemeriksaan Tersangka, Wijin Tak Lelah Beri Dukungan: She Will Not Fall

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x