"Saat ini sedang dilakukan simulasi mengenai bagaimana penerapan 3 persen iuran. Jika ada pengusaha yang kesulitan, tentu akan dipertimbangkan agar tidak mengganggu cash flow perusahaan. Saya yakin BP Tapera juga tidak akan memaksakan hal ini," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang baik oleh pemerintah agar masyarakat memahami program ini. Menurut Yeka, pemahaman yang baik akan mengurangi penolakan terhadap Tapera.
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Tapera Kita Tunda Dulu, 2027 Baru Mulai Bayar Iuran
Daftar Pekerja Wajib Iuran Tapera
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, beberapa golongan pekerja yang wajib ikut Tapera antara lain Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja di badan usaha milik desa, serta pekerja di badan usaha milik swasta juga diwajibkan ikut Tapera.
Pekerja lain yang menerima gaji, seperti pegawai Bank Indonesia dan BPJS, serta warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, juga termasuk dalam kategori ini.***