Ombudsman: Anak-anak Bisa Diikutkan Jadi Peserta Tapera, Bayar Iuran 100 Ribu

- 14 Juni 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Foto: Freepik

PEMBRITA BOGOR - Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, merespons penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini diwajibkan bagi beberapa golongan pekerja di Indonesia.

Menurutnya, Tapera memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika mereka memahami tujuan di balik kebijakan ini.

Bahkan, ia mengusulkan agar anak-anak juga dapat menjadi peserta Tapera dengan nominal tabungan yang terjangkau.

“Jika memungkinkan, anak-anak juga bisa didaftarkan menjadi peserta Tapera. Tidak masalah jika hanya menabung Rp100.000 - Rp200.000,” ucap Yeka pada Jumat, 14 Juni 2024.

Namun, Yeka juga berpendapat bahwa iuran Tapera sebaiknya tidak melibatkan pengusaha. 

Ia menekankan pentingnya kesadaran individu pekerja untuk berpartisipasi dalam program ini tanpa memberatkan pihak pengusaha.

"Jika pengusaha merasa keberatan, saya yakin pemerintah akan mempertimbangkan hal itu. Idealnya, iuran Tapera tidak melibatkan pengusaha dan lebih pada kesadaran pekerja untuk ikut serta," tambahnya.

Yeka menyebutkan bahwa Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) tengah melakukan simulasi mengenai skema penarikan iuran.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa program ini tidak akan mengganggu arus kas perusahaan.

"Saat ini sedang dilakukan simulasi mengenai bagaimana penerapan 3 persen iuran. Jika ada pengusaha yang kesulitan, tentu akan dipertimbangkan agar tidak mengganggu cash flow perusahaan. Saya yakin BP Tapera juga tidak akan memaksakan hal ini," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang baik oleh pemerintah agar masyarakat memahami program ini. Menurut Yeka, pemahaman yang baik akan mengurangi penolakan terhadap Tapera.

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Tapera Kita Tunda Dulu, 2027 Baru Mulai Bayar Iuran

Daftar Pekerja Wajib Iuran Tapera

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, beberapa golongan pekerja yang wajib ikut Tapera antara lain Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja di badan usaha milik desa, serta pekerja di badan usaha milik swasta juga diwajibkan ikut Tapera.

Pekerja lain yang menerima gaji, seperti pegawai Bank Indonesia dan BPJS, serta warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, juga termasuk dalam kategori ini.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah