Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Tapera Kita Tunda Dulu, 2027 Baru Mulai Bayar Iuran

- 7 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Foto: Freepik

PEMBRITA BOGOR - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda hingga tahun 2027, seperti yang diumumkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memperbaiki kredibilitas program tersebut.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust," ujar Basuki.

Menurut Basuki, hingga saat ini, sejumlah besar dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan untuk program-program bantuan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga, namun Tapera masih menemui kendala.

"Sampai sekarang sudah Rp105 triliun APBN yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat," tuturnya.

Temuan BPK: Lebih dari 100 Ribu Peserta Tapera Dananya Belum Dikembalikan

Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat masyarakat terkejut. Pasalnya, dana program Tapera sebesar Rp567,45 miliar belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada tahun 2021.

Temuan ini terungkap melalui audit BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Sebanyak 40.266 peserta pensiunan ganda juga belum menerima pengembalian dana.

Menjawab temuan BPK tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa hingga tahun 2024, BP Tapera telah mengembalikan dana ke 956.799 orang PNS yang pensiun atau ahli warisnya dengan nilai mencapai Rp 4,2 triliun.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujarnya.

Pengembalian dana kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah