Menko PMK: Bansos Korban Judi Online Bukan untuk Penjudi, tapi untuk Keluarganya yang Dirugikan

- 19 Juni 2024, 18:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Foto: Humas Setkab/Deva

PEMBRITA BOGOR - Menko PMK Muhadjir Effendy ungkap pihaknya akan menitikberatkan penanganan keluarga pelaku judi online yang dirugikan. Fokus ini mencakup rehabilitasi setelah operasi pemberantasan judi online, mirip dengan pendekatan pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sebagaimana dalam kasus TPPO, kami akan fokus pada rehabilitasi pascaoperasi, terutama menangani korban,” kata Muhadjir di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengedukasi masyarakat melalui berbagai kementerian teknis seperti Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial untuk menangani korban judi online yang memerlukan bantuan psikologis.

“Bantuan yang diberikan tidak selalu berupa sembako. Banyak bantuan sosial (bansos) yang bersifat nonmaterial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nontunai yang juga mencakup konsultasi psikologis,” jelasnya.

Muhadjir juga menekankan bahwa ada skema bantuan yang sudah ada meski belum spesifik untuk korban judi online.

Kasus judi online menjadi sorotan publik setelah insiden seorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto, Briptu FN, yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono karena sering menghabiskan uang untuk judi online.

Menurut Muhadjir, Briptu FN adalah korban psikologis yang mengalami depresi berat akibat tekanan panjang dalam hubungannya.

Pelaku Judi Online Bakal Dipenjara

Muhadjir juga menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dikenai sanksi pidana sesuai KUHP Pasal 303 dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur pidana berat dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, diharapkan dapat menekan angka perjudian online di Indonesia. “Yang penting pencegahan dan penindakan dulu,” tambah Muhadjir.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub