Cara Cek Status Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tanpa Ada Potongan dan Cek Persyaratannya Disini

- 29 September 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR BOGOR - Simak cara cek status bantuan subsidi upah dan persyaratannya pada artikel ini.

Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah kepada para buruh dan para pekerja di Indonesia telah di berikan kembali oleh Pemerintah.

Tujuan kembalinya pemberian bantuan tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh pasca terkena dampak Covid-19.

Penyaluran subsidi upah ini sebanyak Rp1.000.000 yang nantinya akan di transfer langsung ke rekening kolektif pekerja/buruh oleh pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Thailand Put Your Head on My Shoulder Episode 4 Sub Indonesia

Pencarian subsidi upah ke rekening kolektif ini diperuntukkan bagi para penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum mempunyai rekening di Bank Himbara.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Bsu.Kemnaker.go.id, ada 5 langkah dalam melakukan pengecekan:

1. Kunjungi situs website kemnaker.go.id

2.Jika kami belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran dengan cara lengkapi akun pendaftaran kemudian aktivitasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan.

3. Lalu melakukan Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Park Seo Joon Jadi Berita Utama Setelah Tertangkap Kamera Nonton Pertandingan Liga Premier di London

4. Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Adapun persyaratan Para pekerja/Buruh yang mendapatkan Subsidi Upah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Album Comeback ENHYPEN DIMENSION: DILEMMA, Simak Info Tanggal Riris hingga Daftar Lagu

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x