Apakah Pekerja yang di PHK Bisa Mendapatkan BSU Rp1 Juta? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 4 September 2021, 11:10 WIB
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website.
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website. /pixabay.com/EmAji/

PR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap I dan II.

Subsidi gaji atau upah ini akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kemnaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Lalu apakah BSU bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK masih bisa cair?

Baca Juga: Lirik Lagu Savior-Lee Hi feat BI, Romanization Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Kemnaker melalui akun ofisial Instagram-nya menjelaskan, pekerja yang telah di PHK setelah bulan Juni 2021 tetap akan menerim BSU sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Namun, pekerja tersebut masih tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dan membayar iuran kkepesertaan hingga Juni.

Ketentuan ini sudah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id,” tulis Kemnaker, 4 September 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x