PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Ketanagakerjaan atau Kemnaker, memberikan bantuan subsidi upah atau BSU, bagi pekerja.
Tujuannya BSU tersebut adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pekerja yang terdmpak pandemi Covid-19.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker, disebutkan bahwa, penyaluran BSU tahun ini sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Dan akan diberikan untuk dua bulan yakni Rp1 juta.
Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BSU tersebut, berikut poin-poinnya:
1. Peserta adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
2. Peserta aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
4. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesara Rp3,5 juta. Namun bagi pekerja dengan upah atau UMP dan UMK-nya lebih besar dari itu, maka nilainya akan dibulatkan keatas.
"Contoh: UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000".