Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2021, Klik bsu.kemnaker.go.id

- 17 Agustus 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi BSU. Simak cara mengecek apakah kamu termasuk pemerina BSU atau tidak.
Ilustrasi BSU. Simak cara mengecek apakah kamu termasuk pemerina BSU atau tidak. /ANTARA/Wahyu Putro A

PR BOGOR – Pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada karyawan pada Agustus 2021.

BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19 dengan besaran Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, besaran yang akan diterima tahun ini sebesar Rp1 juta.

“BSU akan disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri," katanya.

Baca Juga: Suria Kartalegawa, Sosok Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia

BSU ini akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kemnaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.

Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus 2021.

"Nantinya data calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x