PR BOGOR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan lagi kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.
Pekerja akan mendapatkan akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus Rp1 juta untuk dua bulan.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah memastikan kalau para pekerja di tahun 2021 ini akan kembali menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Pisces Hari Ini 9 Agustus 2021: Ada Asmara, Keuangan hingga Karier
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan disalurkan pada Agustus 2021 melalui bank penyalur.
Namun hingga saat ini, pihak Kemnaker belum menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Alasannya, Kemnaker saat ini masih menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Menaker Ida Fauziah menjelaskan nominal BLT subsidi gaji yang diterima tahun ini berbeda dengan tahun lalu.