3. Lalu melakukan Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
Baca Juga: Park Seo Joon Jadi Berita Utama Setelah Tertangkap Kamera Nonton Pertandingan Liga Premier di London
4. Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi
Adapun persyaratan Para pekerja/Buruh yang mendapatkan Subsidi Upah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Baca Juga: Album Comeback ENHYPEN DIMENSION: DILEMMA, Simak Info Tanggal Riris hingga Daftar Lagu
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah