PR BOGOR – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak Covid-19 tahun 2021.
Bantuan ini akan diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan dengan total Rp1 juta.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melalui akun ofisial Twitter-nya menjelaskan, BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
BSU ini nantinya akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan skema persis seperti sebelumnya.
Baca Juga: Jerinx Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nora: Saat Ini Saya Sedang Bingung, Mohon Doanya
Kemenaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus 2021.
"Nantinya data calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.