Berikut kriteria dan syarat penerima BSU tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000/bulan. Pekerja.buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. Perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan).***