Segera Cair! Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

- 1 Agustus 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi BSU dari Kemnaker bagi pekerja.
Ilustrasi BSU dari Kemnaker bagi pekerja. / Pixabay

PR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja terdampak COVID-19.

Kemenaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus 2021.

Baca Juga: 5 Bukti Boruto Akan Menjadi Pasangan Sarada di Masa Depan dalam Manga Ataupun Anime Boruto

"Nantinya data calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.

Menurut Ida, saat ini Kemenaker sudah menerima 1 juta data pekerja yang diproyeksikan untuk mendapatkan BSU.

Ida mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pandemi Dongkrak Penjualan PS5, Tembus 10 Juta Unit Sejak Dirilis

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri,” terang Ida.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x