PR BOGOR - Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta pemilik BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan ini diberikan agar perputaran uang di tengah pandemi berjalan, sehingga ekonomi nasional bisa kembali bangkit.
Karyawan penerima BSU berhak mendapatkan Rp2,4 juta. Tahun sebelumnya, bantuan ini cair dalam dua termin dengan nominal Rp1,2 juta setiap termin.
Diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan pada 2021 ini untuk karyawan yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan data penerima BSU.
Setidaknya ada lebih dari 12 juta karyawan di Tanah Air yang telah mencairkan dana BSU baik di termin satu maupun dua.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: BTS di Tokopedia Play, Konten Ekslusif Part 1 BTS Bertanya BTS Menjawab
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
Walau telah dicairkan pada lebih dari 12 juta pekerja, Ida Fauziyah mengaku mendapatkan banyak laporan terkait banyaknya karyawan yang tidak menerima BSU Rp2,4 juta.