PR BOGOR - Sejak Maret 2020, Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Virus corona penyebab pandemi ini masih menghantui masyarakat Indonesia, terlebih saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat, nyaris di angka 1 juta kasus.
Pandemi sendiri berhasil mengoyak kondisi ekonomi masyarakat. Beberap sektor usaha tumbang di tengah pandemi, terpaksa karyawan menjadi sasaran untuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah sendiri telah berusaha memberikan jaring pengaman sosial pada masyarakat terdampak Covid-19 dengan memberikan berbagai macam program bantuan.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: BTS di Tokopedia Play, Konten Ekslusif Part 1 BTS Bertanya BTS Menjawab
Mulai dari listrik gratis untuk pengguna 450 VA dan diskon penggina 900 VA, hingga bantuan tunai yang menyasar peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Sejak awal Januari 2021 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai kembali menyalurkan bantuan tunai untuk peserta PKH.
Peserta PKH akan mendapatkan bantuan tunai senilai hingga Rp3 juta per tahun per anggota keluarga.
Sebagaimana dikutip dari laman PKH Kemensos, berikut rincian dana bantuan yang akan diterima peserta setiap tahunnya.
1. Ibu hamil Rp3 juta
2. Anak usia dini Rp3 juta
3. Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
4. Lansia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta
5. Pelajar SD Rp900 ribu
6. Pelajar SMP Rp1,5 juta
7. Pelajar SMA Rp2 juta