PR BOGOR - Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu membuat rekening baru.
Hal ini lantaran Kemendikbud yang akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 3 Lirik Lagu yang Bisa Dinyanyikan, Salah Satunya 'Hymne Guru'
Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru
Baca Juga: Dahi V BTS Jadi Sorotan di Twitter, 'Selfie Rambut Basah yang Seksi'
Untuk mengetahui terkait pencairan dana BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Di sana, Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pencairan BSU: