Segera Cair! Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

- 1 Agustus 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi BSU dari Kemnaker bagi pekerja.
Ilustrasi BSU dari Kemnaker bagi pekerja. / Pixabay

Nantinya, menurut Ida, BSU akan disalurkan melalui bank BUMN yang tergabung dalam HIMBARA, seperti BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Menerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta

Baca Juga: Xiao Zhan Penyanyi yang Gantengnya Mengalahkan V BTS, Berikut Fakta Menarik Lainnya

4. Pekerja yang berasal dari wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan pekerja dari sektor usaha industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti/real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

6. Pekerja yang belum pernah menerima program kartu Pra Kerja, PKH dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x