Nantinya, menurut Ida, BSU akan disalurkan melalui bank BUMN yang tergabung dalam HIMBARA, seperti BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Berikut syarat penerima BSU Rp1 juta berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Menerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta
Baca Juga: Xiao Zhan Penyanyi yang Gantengnya Mengalahkan V BTS, Berikut Fakta Menarik Lainnya
4. Pekerja yang berasal dari wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sudah ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan pekerja dari sektor usaha industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti/real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
6. Pekerja yang belum pernah menerima program kartu Pra Kerja, PKH dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***