PR BOGOR - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp300.000 dikabarkan diperpanjang hingga 2021.
Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.
BST dijadwalkan cair pada Januari, Februari, Maret, dan April 2021. Target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan menerima uang sejumlah Rp300.000.
Akan tetapi perlu diperhatikan, Penerima Manfaat (KPM) BST Rp300.000 yang memiliki kriteria tertentu.
Bagi KPM yang ingin mendapatkan dana bansos BST Rp300.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) harus memenuhi persyaratan dari pemerintah.
Berikut ini syarat penerima bansos untuk khusus untuk program BST dari Kemensos Rp300.000 Tahun 2021, di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.