Berikut Ini Syarat Penerima BST Rp300.000 dan Segera Cek Penerima Bansos Melalui Laman dtks.kemensos.go.id

- 5 Februari 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi bantuan sosial tunai dari Kemensos.
Ilustrasi bantuan sosial tunai dari Kemensos. /PIXABAY

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sempat Pancing-pancing Amarah, Akhirnya Kemenkeu Tegas Batalkan Pemotongan Insentif 50 Persen bagi Nakes Covid

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT atau RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST Kemensos Rp300.000 akan diberikan secara tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima, sementara tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Joan Mir dan Peluang Juara di MotoGP 2021, Pebalap Suzuki Ini Malah Singgung Marc Marquez

Pencairan akan dilakukan di Kantor Pos Indonesia terdekat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah