Sempat Pancing-pancing Amarah, Akhirnya Kemenkeu Tegas Batalkan Pemotongan Insentif 50 Persen bagi Nakes Covid

- 4 Februari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi tenaga medis menggunakan APD.
Ilustrasi tenaga medis menggunakan APD. /Humas RSUD Klungkung/Denpasar Update

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal memotong insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 sebesar 50 persen.

Sebelumnya, kabar pemotongan insentif nakes di tengah tingginya kasus Covid-19 Indonesia memang berhasil mencuri perhatian publik.

Beruntungnya, pihak Kemenkeu tanggap mengumumkan bahwa pemotongan tak jadi dilakukan. Pemerintah akan menghargai dan menjunjung pengabdian nakes Covid-19 di tengah bencana yang tak kunjung usai ini.

Baca Juga: LINK STREAMING True Beauty Episode 16 Terakhir Malam Ini! Pelabuhan Terakhir Lim Ju Kyung

Sebagaimana dilaporkan Antara, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Oscar Primadi memastikan bahwa insentif nakes Covid-19 tidak akan dipangkas. Di tahun 2021 ini Pemerintah akan terus memberikan insentif bagi para garda terdepan.

"Setiap fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang menangani Covid-19 itu yang kita berikan, di semua tempat punya hak yang sama. Di semua daerah asal fasyankesnya memberikan pelayanan Covid-19 kita berikan tunjangan pada tenaga kesehatan kita," kata Oscar, Kamis 4 Februari 2021.

Oscar mengatakan bahwa insentif ini juga bisa didapatkan oleh dokter yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal ini terbukti pada 2020, Kemenkeu telah memberikan insentif pada total 13.886 dokter PPDS.

Baca Juga: Gara-gara Bela Pak Jenderal, Abu Janda 'Bising' di Medsos hingga Diduga Rasis ke Natalius Pigai

"Bahkan insentif untuk tenaga kesehatan PPDS pun kita bayarkan," kata Oscar.

Sepanjang 2020, Kemenkeu telah menggelontorkan dana Rp9 triliun untuk dialokasikan pada insentif nakes Covid-19.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x