PR BOGOR - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda harus menjalani pemeriksaan hingga 4 jam lamanya.
Pemeriksaan Abu Janda ini berawal saat dirinya "membela" mantan Kepala BIN, Hendropriyono yang sedang berdebat dengan mantan Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai di media sosial Twitter.
Namun entah apa yang ada dipikiran Abu Janda, kemudian menulis seoal evolusi yang diarhakan pada Natalius Pigai.
Baca Juga: Cair Lagi Bulan Ini! Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp300 Ribu
Hal itulah yang kini dipermaslahkan dan diadukan secara hukum.
Atas permasalahan itu, Abu Janda mengaku diperiksa sekitar 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," kata Permadi.
Baca Juga: Masih Dilanda Pandemi Covid-19, Menag Gus Yaqut Minta Perayaan Imlek 2021 Sesuai Prokes
Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.