Gara-gara Bela Pak Jenderal, Abu Janda 'Bising' di Medsos hingga Diduga Rasis ke Natalius Pigai

- 4 Februari 2021, 19:07 WIB
Abu Janda alias Permadi Arya akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Abu Janda alias Permadi Arya akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /Twitter @permadiaktivis1

Hal itu diatur sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: LINK STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 4 Februari 2021: Kira-kira, Sudikah Andin Batalkan Perceraian dengan Al?

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Medya Rischa Lubis.

Kepada wartawan, Abu Janda mengaku tidak memahami alasan kenapa bukan Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," katanya pula.

Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021, Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Saat itu Abu Janda diperiksa terkait perkara lainnya, yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

Dalam kasus tersebut, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah