BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021 Kembali Dicairkan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 26 Januari 2021, 11:27 WIB
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh.
Penyaluran BSU Kemnaker untuk pekerja, karyawan, dan buruh. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR BOGOR - Karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta pemilik BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan ini diberikan agar perputaran uang di tengah pandemi berjalan, sehingga ekonomi nasional bisa kembali bangkit.

Karyawan penerima BSU berhak mendapatkan Rp2,4 juta. Tahun sebelumnya, bantuan ini cair dalam dua termin dengan nominal Rp1,2 juta setiap termin.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Anda Jadi Peserta PKH

Diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan pada 2021 ini untuk karyawan yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan data penerima BSU.

Setidaknya ada lebih dari 12 juta karyawan di Tanah Air yang telah mencairkan dana BSU baik di termin satu maupun dua.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: BTS di Tokopedia Play, Konten Ekslusif Part 1 BTS Bertanya BTS Menjawab

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

Walau telah dicairkan pada lebih dari 12 juta pekerja, Ida Fauziyah mengaku mendapatkan banyak laporan terkait banyaknya karyawan yang tidak menerima BSU Rp2,4 juta.

Ida lantas menjelaskan alasan di balik gagalnya pencairan dana BSU tersebut. Hal ini dikarenakan peserta atau karyawan mengalami ketidaksesuaian data, di antaranya:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BTS Tokopedia Pagi Ini Selasa 26 Januari 2021: Part 1 BTS Bertanya, BTS Menjawab!

1. Duplikasi data
2. Nomor rekening tidak valid
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama
4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

Ida Fauziyah memastikan, penyaluran BSU akan diupayakan untuk kembali disalurkan pada 2021 ini.

Namun, Ida tidak bisa memberikan tanggal pasti kapan dana bantuan tersebut akan disalurkan, sebab pihaknya belum menerima perintah langsung dari Pusat.

Baca Juga: Daftar Nama 53 Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang Sudah Teridentifikasi

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata dia.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021”, tutur Ida.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x