- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Usaha Mikro
- Mempunyai NIK KTP
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).