Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Beda Domisili

- 22 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP. /ANTARA/Arif Firmansyah

Selanjutnya, yang harus dilakukan adalah cek nama Anda, apakah sudah termasuk dalam penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Khusuh pengecekan, bisa dilakukan secara online dengan NIK. Pengecekan dilakukan secara online dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, BLT Rp300 Ribu Bagi Pemilik Kartu KIS, Cek di Laman dtks.kemensos.go.id

Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, di antaranya:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai yang ada di KTP

- Nomor Telepon

- Bidang Usaha

Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x