Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Beda Domisili

- 22 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP. /ANTARA/Arif Firmansyah


PR BOGOR – Sejumlah persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta.

Berikut adalah sejumlah kriteria yang bisa mendapat bantuan BLT UMKM 2021 senilai Rp2,4 juta.

Kriteria tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 untuk pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMUM di 2021.

Baca Juga: Sempat Tertunda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikabarkan akan Dilanjutkan Lagi di Januari 2021

Ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi. Di antaranya pertama, pelaku usaha yang akan mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.

Kriteria tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria kedua adalah pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sementara kriteria ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: 7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

Jika Anda masuk dalam kriteria di atas, bisa segera melakukan pengumpulan dokumen persyaratan.

Selanjutnya, yang harus dilakukan adalah cek nama Anda, apakah sudah termasuk dalam penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Khusuh pengecekan, bisa dilakukan secara online dengan NIK. Pengecekan dilakukan secara online dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cair Bulan Ini, BLT Rp300 Ribu Bagi Pemilik Kartu KIS, Cek di Laman dtks.kemensos.go.id

Calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, di antaranya:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai yang ada di KTP

- Nomor Telepon

- Bidang Usaha

Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Usaha Mikro

- Mempunyai NIK KTP

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x