Bersiap, BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar

- 19 Januari 2021, 09:37 WIB
ILUSTRASI BLT PKH.
ILUSTRASI BLT PKH. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x