6. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga: Kembali Lakukan Kunjungan Kerja, Ini Upaya Sandiaga Uno Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, tarif iuran pada tahun 2021, masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana dipublikasikan di situs resmi BPJS Kesehatan.***