PR BOGOR - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku awal tahun 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Baca Juga: Diangggap Tak Memiliki Kewenangan, Polisi Melarang FPI Gelar Konferensi Pers di Petamburan
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap bisa mengurangi jumlah desifit.
Sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, berikut ini daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah