Diangggap Tak Memiliki Kewenangan, Polisi Melarang FPI Gelar Konferensi Pers di Petamburan

- 30 Desember 2020, 19:00 WIB
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Suasana di sekitar sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

PR BOGOR - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Sebelumnya, Aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri.

Baca Juga: Geruduk Markas FPI, Polisi Amankan 7 Orang di Petamburan Usai Pencopotan Atribut FPI

"Tadi kita amankan sekitar tujuh orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," ujar Kombes Pol Heru Novianto

Diketahui, Pemerintah resmi melarang aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Tak lama berselang, sejumlah personel Polisi dan TNI mendatangi Markas FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Polisi kemudian meminta warga untuk menurunkan seluruh atribut FPI dan Habib Rizieq yang berada di depan Gang Petamburan III.

Baca Juga: Begini Komentar Roy Marten Setelah Terbongkarnya Kasus Video Mesum yang Menyeret Nama Gisel

Terlihat, kedatangan anggota polisi berpakaian lengkap ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto.

"Baik bannerpamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegistan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kombes Pol. Heru Novianto di Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x