Hanya saja, kuota verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah yang tidak tertampung.
Baca Juga: 3 Karyawan Dinyatakan Positif Covid-19, Pengelola Toko Mitra 10 Bogor Ungkap Kronologinya
"Karena untuk jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi, butuh verifikasi. Kalau dulu verifikasinya faktual. Sekarang langsung mengakses datanya ke Dispermadesdukcapil di bawah Kemendagri," ungkap dia.*** (Eviyanti/PR)