Neymar Tuntut Barcelona Sebesar Rp 738 Miliar, Singgung Bonus Tahun 2017 Lalu

- 13 November 2020, 14:31 WIB
Megabintang Brasil, Neymar
Megabintang Brasil, Neymar /instagram.com/psg/

PR BOGOR - Bintang Paris Saint-Germain, Neymar dikabarkan menuntut Barcelona sebesar 44 juta euro atau Rp 738 miliar.

Dikabarkan pengacara Neymar sudah melayangkan tuntutan atas pertarungan legal dari kedua belah pihak.

Selain itu, Neymar juga turut mengajukan banding melalui perwakilannya atas kasus yang Juni lalu.

Baca Juga: Juventus Rugi Buntut Covid-19 hingga Mau Lepas Cristiano Ronaldo, Sayangnya MU Bakal Tersaingi PSG

Baca Juga: Sempat Dipadati Massa Penyambut Habib Rizieq, Begini Kondisi Terkini Kawasan Simpang Gadog Puncak

Baca Juga: Harga Paket Tiket Konser Offline BTS Akhir Tahun Ini, Paling Murah Rp1.945.494, ARMY Sudah Mesen?

Sebelumnya Neymar diharuskan membayar sebesar 6,7 juta euro atau Rp 112 miliar kepada Barcelona.

Dikutip dari Marca, hal ini berarti Neymar menuntut setidaknya hampir 60 juta euro atau Rp 1 triliun.

Dalam kasus Neymar ini, dia masih percaya jika Barcelona berhutang kepadanya sebesar 44 juta euro dari bonus pembaharuan menyusul pindahnya ia ke PSG pada 2017 lalu.

Baca Juga: Pelaku Buang Bayi di Selokan Sempat Tertangkap CCTV, Polisi Ungkap Kronologisnya

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Alami Gempa Guguran 19 Kali, Aktivitas Pendakian dan Pertambangan Dihentikan

Baca Juga: 2.713.434 Pemilik Rekening Sudah Ditransfer Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Cek Segera Mobile Bankingmu!

Barcelona hanya membayar Neymar sebagian saat pemain asal Brasil itu meninggalkan Blaugrana.

Saat ini kasus ini tengah dalam tahap penyelesaian dari pengadilan tinggi Catalonia.

Klaim legal ini berakar dari bonus sebesar 26 juta euro yang dimana terjadi antara Neymar dan Barcelona saat ia memperbaharui kontraknya hingga 2021.

Namun pada akhirnya kesepakatan ini digagalkan oleh Barcelona setelah kepindahanya PSG muncul ke permukaan. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Marca


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah