PDIP Sebut Negara Perlu Respon Pembubaran FPI, Kemendagri: FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar

- 21 November 2020, 19:01 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /

PR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi organisasi massa yang terfadaftar.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan, FPI tidak memiliki AD/ART sebagai organisasi sehingga statusnya kini bukan lagi ormas.

Sementara itu, Benny menyatakan FPI tidak diperpanjang sebagai sebuah organisasi bukan hanya karena masalah ideologi, murni karena tidak adanya AD/ART.

Baca Juga: Kabupaten Kendal Diguyur Hujan Lebat, 9 Desa di Wilayah Ini Terendam Banjir

Baca Juga: Gaduh Soal Pencopotan Baliho oleh TNI, Wagub DKI Jakarta: Tidak Sesuai, Pasti Ditertibkan

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka 11 Januari 2021, Bima Arya Bilang Orang Tua Berhak Tidak Memberikan Izin

Itu juga kata dia, diamini pihak FPI yang tidak menunda perpanjangan lantaran tidak ada AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu, 21 November 2020.

Lebih jauh Benny menjejelaskan mengenai status hukum FPI.

Ketika FPI mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Ikut Bicara dan Singgung Soal Fenomena Sosial tentang Habib Rizieq, Musni Umar: Sebaiknya Dirangkul

Baca Juga: Kerumunan di Acara Pernikahannya, Syarifah Najwa Shihab dan Suami Mangkir dari Dipanggilan Polisi

Baca Juga: Ricky Yakobi Meninggal Dunia karena Jantung, Firman Utina Turut: Amal Ibadahnya di Terima Allah SWT

Berkenaan dengan status hukum ini, Benny menyampaikan, dapat dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Benny menyebut, SKT merupakan salah satu syarat yang perlu dikantongi ormas agar bisa terdaftar di Kemendagri meski tidak mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Masa berlaku SKT kata dia, adlah belaku selama lima tahun.

Kendati begitu, Benny merinci, FPI sudah tiga kali mengajukan perpanjangan status keanggotaannya sebagai ormas.

Baca Juga: ARMY Kudu Bersabar! Meski Digoda V, Jimin BTS Tak Bakal Keluarkan Single Solo Lagi Usai Filter Nih

Baca Juga: Jangan Baper! Adik Putri Diana, Spencer Ingatkan Penonton Soal Serial The Crown yang hanyalah Fiksi

Baca Juga: Waspada Catatan BMKG! Ada Peristiwa Siklonik, Berbagai Bencana Alam Berpotensi Terjadi di Indonesia

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Disebutkannya, FPI sebenarnya masih ingin memperpanjang SKT, hanya saja ada syarat yang belum terpenuhi.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata dia.

Baca Juga: Hati-Hati Magma Gunung Merapi Bergerak Menuju Permukaan Kawah, Erupsi Disebut Sama dengan 2006 Silam

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Sekda Bogor: Panitia Tak Pernah Mengajukan Izin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 21 November 2020: dari Asmara, Keuangan, dan Pekerjaanmu

Lantas kata dia, tidak adanya SKT tersebut maka FPI dilarang menyelenggarakan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyebut, usulan pembubaran Ormas FPI perlu direspon negara.

TB Hasanuddin menyebut, bila ormas FPI itu terbukti melanggar secara hukum, maka negara diminta jangan takut dan jangan ragu unutk membubarkan FPI.

Baca Juga: Klaster Kerumunan Massa FPI: Tebet 50 Orang Positif, di Megamendung 20 Positif dari 559 Orang

Baca Juga: Klaster Kerumunan Massa FPI: Tebet 50 Orang Positif, di Megamendung 20 Positif dari 559 Orang

Baca Juga: Polres Cianjur Enggan Keluarkan Izin di Acara Habib Rizieq Shihab: Tak Segan untuk Kami Bubarkan

"Saya kira ini harus direspons negara. Bila ternyata nanti secara hukum ormas FPI ini terbukti melanggar dan kemudian harus dibubarkan, maka bubarkan saja tak usah ragu, tak usah takut," kata Hasanuddin dalam pernyataannya, di Jakarta.

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x