PDIP Sebut Negara Perlu Respon Pembubaran FPI, Kemendagri: FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar

- 21 November 2020, 19:01 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /

PR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi organisasi massa yang terfadaftar.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan, FPI tidak memiliki AD/ART sebagai organisasi sehingga statusnya kini bukan lagi ormas.

Sementara itu, Benny menyatakan FPI tidak diperpanjang sebagai sebuah organisasi bukan hanya karena masalah ideologi, murni karena tidak adanya AD/ART.

Baca Juga: Kabupaten Kendal Diguyur Hujan Lebat, 9 Desa di Wilayah Ini Terendam Banjir

Baca Juga: Gaduh Soal Pencopotan Baliho oleh TNI, Wagub DKI Jakarta: Tidak Sesuai, Pasti Ditertibkan

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka 11 Januari 2021, Bima Arya Bilang Orang Tua Berhak Tidak Memberikan Izin

Itu juga kata dia, diamini pihak FPI yang tidak menunda perpanjangan lantaran tidak ada AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu, 21 November 2020.

Lebih jauh Benny menjejelaskan mengenai status hukum FPI.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x