PR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi organisasi massa yang terfadaftar.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan, FPI tidak memiliki AD/ART sebagai organisasi sehingga statusnya kini bukan lagi ormas.
Sementara itu, Benny menyatakan FPI tidak diperpanjang sebagai sebuah organisasi bukan hanya karena masalah ideologi, murni karena tidak adanya AD/ART.
Baca Juga: Kabupaten Kendal Diguyur Hujan Lebat, 9 Desa di Wilayah Ini Terendam Banjir
Baca Juga: Gaduh Soal Pencopotan Baliho oleh TNI, Wagub DKI Jakarta: Tidak Sesuai, Pasti Ditertibkan
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka 11 Januari 2021, Bima Arya Bilang Orang Tua Berhak Tidak Memberikan Izin
Itu juga kata dia, diamini pihak FPI yang tidak menunda perpanjangan lantaran tidak ada AD/ART.
“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Sabtu, 21 November 2020.
Lebih jauh Benny menjejelaskan mengenai status hukum FPI.