Ketika FPI mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.
Baca Juga: Ikut Bicara dan Singgung Soal Fenomena Sosial tentang Habib Rizieq, Musni Umar: Sebaiknya Dirangkul
Baca Juga: Kerumunan di Acara Pernikahannya, Syarifah Najwa Shihab dan Suami Mangkir dari Dipanggilan Polisi
Baca Juga: Ricky Yakobi Meninggal Dunia karena Jantung, Firman Utina Turut: Amal Ibadahnya di Terima Allah SWT
Berkenaan dengan status hukum ini, Benny menyampaikan, dapat dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Benny menyebut, SKT merupakan salah satu syarat yang perlu dikantongi ormas agar bisa terdaftar di Kemendagri meski tidak mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Masa berlaku SKT kata dia, adlah belaku selama lima tahun.
Kendati begitu, Benny merinci, FPI sudah tiga kali mengajukan perpanjangan status keanggotaannya sebagai ormas.
Baca Juga: ARMY Kudu Bersabar! Meski Digoda V, Jimin BTS Tak Bakal Keluarkan Single Solo Lagi Usai Filter Nih
Baca Juga: Jangan Baper! Adik Putri Diana, Spencer Ingatkan Penonton Soal Serial The Crown yang hanyalah Fiksi