PDIP Sebut Negara Perlu Respon Pembubaran FPI, Kemendagri: FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar

- 21 November 2020, 19:01 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /

Ketika FPI mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Ikut Bicara dan Singgung Soal Fenomena Sosial tentang Habib Rizieq, Musni Umar: Sebaiknya Dirangkul

Baca Juga: Kerumunan di Acara Pernikahannya, Syarifah Najwa Shihab dan Suami Mangkir dari Dipanggilan Polisi

Baca Juga: Ricky Yakobi Meninggal Dunia karena Jantung, Firman Utina Turut: Amal Ibadahnya di Terima Allah SWT

Berkenaan dengan status hukum ini, Benny menyampaikan, dapat dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Benny menyebut, SKT merupakan salah satu syarat yang perlu dikantongi ormas agar bisa terdaftar di Kemendagri meski tidak mengantongi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Masa berlaku SKT kata dia, adlah belaku selama lima tahun.

Kendati begitu, Benny merinci, FPI sudah tiga kali mengajukan perpanjangan status keanggotaannya sebagai ormas.

Baca Juga: ARMY Kudu Bersabar! Meski Digoda V, Jimin BTS Tak Bakal Keluarkan Single Solo Lagi Usai Filter Nih

Baca Juga: Jangan Baper! Adik Putri Diana, Spencer Ingatkan Penonton Soal Serial The Crown yang hanyalah Fiksi

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x