PDIP Sebut Negara Perlu Respon Pembubaran FPI, Kemendagri: FPI Bukan Lagi Ormas yang Terdaftar

- 21 November 2020, 19:01 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /

Baca Juga: Waspada Catatan BMKG! Ada Peristiwa Siklonik, Berbagai Bencana Alam Berpotensi Terjadi di Indonesia

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Disebutkannya, FPI sebenarnya masih ingin memperpanjang SKT, hanya saja ada syarat yang belum terpenuhi.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata dia.

Baca Juga: Hati-Hati Magma Gunung Merapi Bergerak Menuju Permukaan Kawah, Erupsi Disebut Sama dengan 2006 Silam

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Sekda Bogor: Panitia Tak Pernah Mengajukan Izin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 21 November 2020: dari Asmara, Keuangan, dan Pekerjaanmu

Lantas kata dia, tidak adanya SKT tersebut maka FPI dilarang menyelenggarakan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyebut, usulan pembubaran Ormas FPI perlu direspon negara.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x