Sudah Siap dengan Pengumuman Hasil CPNS 2019 Besok? Jangan Sampai Lupa Berkas-Berkas yang Dibutuhkan

- 29 Oktober 2020, 18:32 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS.*
ILUSTRASI seleksi CPNS.* /DOK.PR/

PR BOGOR - Pengumuman hasil seleksi Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS) 2019 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Sebelumnya diketahui, hasil yang akan diumumkan besok merupakan hasil dari seleksi CPNS yang telah digelar pada tahun 2019 lalu.

Para peserta telah melalui seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Buah Omnibus Law? Tak Bawa Tangan Kosong, Mike Pompoe ke Indonesia Teken Investasi Ratusan Dolar AS

Setelah itu, peserta harus melakukan pemberkasan online melalui akun Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri (SSCN).

Dalam pemberkasan ini, peserta juga diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dokumen yang harus disiapkan dalam pengumuman CPNS 2020 meliputi:

Baca Juga: Presiden Prancis Dapat Kecaman dari Iran, Sebut Emmanuel Macron Menghina Muslim di Seluruh Dunia

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
L

Baca Juga: Kemarin Covid-19 Kini Alasan Pilkada Serentak, Liga 1 dan Liga 2 Resmi Ditunda Hingga Tahun Depan

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

Baca Juga: Seakan-Akan Tak Dibutuhkan Real Madrid, Jose Mourinho Apresiasi Profesionalitas Gareth Bale

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah