Isi Pesan KAMI 'Dijamin Komplet Kantor Sarang Maling dan Setan' Provokasi Pendemo UU Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 20:24 WIB
Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja rusuh di Jakarta, beberapa waktu lalu.*
Demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja rusuh di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Twitter

PR BOGOR - Setidaknya ada sembilan orang yang dengan sengaja menghasut dan memprovokasi kepada pendemo Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono menyatakan, utuk keempat orang tersangka diketahui di antaranya Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA).

Keempat orang tersebut terbukti melakukan aksi penghasutan kepada demonstran UU Cipta Kerja yang berkahir ricuh tersebut.

Baca Juga: Terungkap Peran Kejahatan Petinggi KAMI di Balik Demo Ricuh UU Cipta Kerja, Diancam 6 Tahun Penjara

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dialansir Pikiranrakyat-bogor.com, dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Kemudian, disebutkan, KA yang berperan sebagai admin grup chat WhatsApp KAMI Medan, polisi menemukan foto dalam grup itu.

Foto tersebut memuat kantor DPR RI bertuliskan ‘dijamin komplet kantor sarang maling dan setan’.

Baca Juga: Banyak RS Tampung Pasien Covid-19 Bergejala Ringan, Achmad Yurianto: harusnya di Pusat Karantina

Dengan begitu, KA akan dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan yang berperan sebagai provokator, menyebarkan gambar yang tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya terancam 6 tahun penjara.

Syahganda Nainggolan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara di atas 6 tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Cuci Tangan Sedunia, Dinkes: Cuci Tangan dapat Menurunkan Risiko Terkena Covid-19

Tersangka JH dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun dan tersangka DW dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun.

Selanjutnya untuk tersangka Anton Permana (AP), diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah