PR BOGOR - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terdiri atas Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin menanggapi penangkapan sejumlah aktivisnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat melalui pernyataan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam surat pernyataan tersebut KAMI menyampaikan sejumlah poin terkait penangkapan tersebut.
KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut yang dinilai sebagai tindakan represif. Serta tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca Juga: 3 Orang Tersangka Baru Kasus e-KTP, Salah Satunya KPK Periksa Husni Fahmi, Begini Runtutannya
Selain itu, KAMI menolak unjuk rasa para pekerja, mahasiswa serta organisasi KAMI dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dikategorikan sebagai penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis.
Dalam pernyataan itu, KAMI mengakui mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang digelar para pekerja sebagai penolakan terhadap UU Ciptaker sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Namun, secara kelembagaan belum ikut serta.
Kecuali, lanjutnya, memberikan hak dan kebebasan kepada para pendukung KAMI jika ingin bergabung dan membantu para pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
Baca Juga: Viral Mobil Ambulans Kabur dari Hadangan Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, 3 Orang Diamankan
Untuk itu, KAMI meminta pihak kepolisian mengusut adanya indikasi keterlibatan oknum profesional yang menyusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran, sebagaimana di berita yang tersebar di media sosial.